SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang satpam yang bekerja di rumah orang tuanya. <br /> <br />Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, lantaran korban sering melaporkan AM yang pulang malam kepada orang tuanya. <br /> <br />Setelah diperiksa selama 20 jam, Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan AM sebagai tersangka. <br />AM juga terbukti menggunakan narkoba jenis sintetis saat kejadian pembunuhan. <br /> <br />Tersangka diketahui telah menyiapkan senjata tajam berupa martil dan pisau yang baru dibeli sebelum melakukan aksi pembunuhan. <br /> <br />Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568171/full-sejumlah-fakta-kasus-anak-majikan-di-sukabumi-bunuh-satpam-buntut-sakit-hati
